Berita Utama

Tiga Hakim Pembebas Ronald Tannur Dituntut 9 dan 12 Tahun Penjara

×

Tiga Hakim Pembebas Ronald Tannur Dituntut 9 dan 12 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi palu hakim. (Ist)
Ilustrasi persidangan. (Ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Tiga hakim yang terlibat dalam dugaan korupsi pembebasan Ronald Tannur menjalani sidang dengan pembacaan tuntutan jaksa di PN Jakarta Pusat, Selasa (22/4/2025) malam.

Jaksa menuntut dua hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik dan Mangapul, dengan hukuman masing-masing 9 tahun penjara.

Sedang Hanindyo dituntut 12 tahun penjara karena dinilai tidak kooperatif. 

Jaksa penuntut umum, menilai Erintuah dan Mangapul bersikap kooperatif.  Mereka juga disebut telah mengembalikan uang suap yang diterima dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.

Baca Juga  Kecelakaan Maut di Pekalongan, Satu Orang Dilaporkan Meninggal

Sebelumnya, tiga hakim PN Surabaya memvonis bebas terdakwa Ronald Tannur. Tiga hakim itu diduga menerima suap miliaran rupiah untuk mempengaruhi putusan.

Vonis ini mendapat sorotan dari masyarakat dan praktisi hukum. Hingga akhirnya Kejagung menyelidiki kasus tersebut dan menemukan adanya indikasi keterlibatan tiga hakim dalam vonis bebas tersebut.  

Akhirnya Kejagung menetapkan tiga hakim sebagai tersangka serta pengacara Ronald Tannur juga menjadi tersangka. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *