KITAINDONESIASATU.COM – Tiga hakim yang terlibat dalam dugaan korupsi pembebasan Ronald Tannur menjalani sidang dengan pembacaan tuntutan jaksa di PN Jakarta Pusat, Selasa (22/4/2025) malam.
Jaksa menuntut dua hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik dan Mangapul, dengan hukuman masing-masing 9 tahun penjara.
Sedang Hanindyo dituntut 12 tahun penjara karena dinilai tidak kooperatif.
Jaksa penuntut umum, menilai Erintuah dan Mangapul bersikap kooperatif. Mereka juga disebut telah mengembalikan uang suap yang diterima dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.
Sebelumnya, tiga hakim PN Surabaya memvonis bebas terdakwa Ronald Tannur. Tiga hakim itu diduga menerima suap miliaran rupiah untuk mempengaruhi putusan.
Vonis ini mendapat sorotan dari masyarakat dan praktisi hukum. Hingga akhirnya Kejagung menyelidiki kasus tersebut dan menemukan adanya indikasi keterlibatan tiga hakim dalam vonis bebas tersebut.
Akhirnya Kejagung menetapkan tiga hakim sebagai tersangka serta pengacara Ronald Tannur juga menjadi tersangka. (*)

