Berita Utama

Tewaskan Kasat Reskrim, Mantan Kabag Ops Solok Selatan Dituntut Mati

×

Tewaskan Kasat Reskrim, Mantan Kabag Ops Solok Selatan Dituntut Mati

Sebarkan artikel ini
sidang scaled
sidang mantan kabag ops polres solok selatan yang tembak mati kasat reskrim sampai pada tuntutan. -Ist-

KITAINDONESIASATU.COM – Mantan Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar, dituntut hukuman pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus penembakan yang menewaskan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar. Tuntutan ini dibacakan pada sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Padang, Selasa, 26 Agustus 2025.

JPU menilai Dadang Iskandar terbukti bersalah dan memenuhi unsur pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP. Kasus ini berawal dari penembakan yang terjadi pada November 2024, di mana Dadang Iskandar menembak rekannya sesama polisi di area Polres Solok Selatan. Motif di balik penembakan diduga terkait dengan penindakan kasus tambang ilegal oleh korban yang tidak disetujui oleh pelaku.

Sebelumnya, Dadang Iskandar juga telah menjalani sidang komisi kode etik Polri dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri. Tuntutan pidana mati ini menunjukkan keseriusan pihak kejaksaan dalam menangani kasus “polisi tembak polisi” yang sempat menyita perhatian publik.

Jaksa Fitriansyah Akbar dalam tuntutannya mengungkapkan, dari serangkaian sidang, pemeriksaan barang bukti dan saksi-saksi, disimpulkan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana pasal 340 KUHP terhadap korban Ulil, dan pasal 340 juncto 53 KUHP terhadap mantan Kapolres Solok Selatan.

Sidang polisi tembak polisi ini ditunda hingga Kamis 4 September 2025 untuk mendengar pembelaan dari terdakwa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *