Berita Utama

Terlibat Pembunuhan Kacab Bank, 3 Prajurit TNI Diadili!

×

Terlibat Pembunuhan Kacab Bank, 3 Prajurit TNI Diadili!

Sebarkan artikel ini
Kronologi Penculikan hingga Tewasnya Kacab Bank BUMN Mohamad Ilham Pradipta di Bekasi
Kacab Bank BUMN Mohamad Ilham Pradipta. (Ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Sidang perdana kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang bank BUMN, M. Ilham Pradipta, digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (6/4/2026). Dalam persidangan tersebut, Oditur Militer mengungkap peran tiga prajurit TNI yang terlibat dalam aksi keji yang bermula dari orderan “menggertak” korban.

Ketiga terdakwa adalah Serka Mochamad Nasir (Terdakwa 1), Kopda Feri Herianto (Terdakwa 2), dan Serka Frengky Yaru (Terdakwa 3). Serka Mochamad Nasir diketahui sebagai otak teknis yang merencanakan penculikan, melakukan penganiayaan berat, hingga menyeret korban untuk dibuang ke semak-semak. Nasir disebut menerima imbalan sebesar Rp 50 juta.

Sementara itu, Kopda Feri Herianto berperan sebagai koordinator lapangan yang merekrut tim eksekutor dan memantau proses penjemputan paksa korban. Feri menerima uang sebesar Rp 40 juta. Adapun Serka Frengky Yaru dinyatakan mengetahui rencana tersebut dan hadir di lokasi penyerahan korban, dengan menerima imbalan Rp 1 juta.

Kasus ini bermula pada Agustus 2025, saat seorang pihak sipil meminta bantuan para terdakwa untuk mengintimidasi korban dengan iming-iming imbalan hingga miliaran rupiah.

Atas perbuatannya, ketiga prajurit TNI tersebut didakwa pasal berlapis, termasuk Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *