Berita UtamaHukum

Terlempar dari Rumah Sendiri, Henry Philips Lapor ke Kementerian ATR BPN

×

Terlempar dari Rumah Sendiri, Henry Philips Lapor ke Kementerian ATR BPN

Sebarkan artikel ini
rusda mawardi
Pengacara Rusda Mawardi saat memberi keterangan pers di PN Jakarta Pusat, pada Rabu (4/12/2024)

KITAINDONESIASATU.COM -Henry Philips B. K, menatap rumah kediaman di kawasan Kemayoran, Jakarta. Ia termangu mengenang masa-masa kecil di rumah ini bersama kedua orang tua.

Belakangan, wartawan yang juga pengacara ini harus berurusan dengan sengketa hukum.

Itu terjadi, setelah tanah yang ia tempati sejak dilahirkan pada tahun 1968, diklaim pihak tertentu.

Kejadiannya bermula pada 2017.

Saat itu, datang sekelompok orang yang tidak ia kenal mendatangi rumahnya di Jalan Kebon Kosong Gang 1 Nomor 27 RT 015/RW 01, Kelurahan Kebon Kosong, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, 

Mereka mengaku sebagai ahli waris dari Purwondo Racmat dan memiliki sertifikat tanah SHM Nomor 483, yang diterbitkan Kantor Pertanahan Jakarta Pusat, pada 28 Mei 2003.

Sertifikat tersebut mengacu kepada tanah yang ditempati Henry. Pengakuan itu seperti geledek menyambar dirinya. 

Apalagi mereka serta merta meminta sang penghuni rumah untuk pergi dan mengosongkan tanah dan rumah kediamannya.

“Saya kaget. Bagaimana mungkin, tanah ini telah kami tempati selama puluhan tahun, sejak 1952 telah dihuni orang tua saya, almarhum Hendrik Oskar Korengkeng,” kata Henry kepada kitaindonesiasatu.com, pada Minggu (8/12/2024) di Jakarta.

Henry mengungkapkan banyak keganjilan atas terbitnya sertifikat tersebut. Antara lain, data fisik dan data yuridis yang tertulis dalam SHM No 483 tidak benar atau bersesuaian dengan fakta sesungguhnya di lapangan.

Keganjilan lain, katanya, ia tidak pernah didatangi petugas dari BPN untuk melakukan pengukuran tanah.

Kemudian, Henry melakukan perlawanan hukum dengan menggugat perdata ahli waris Purwondo Racmat di Pengadilan Negeri Bekasi.

Belum lagi putus gugatan dari pengadilan, ia merasa dikriminalisasi oleh orang yang mengaku sebagai pemilik tanahnya.

Hendry dilaporkan ke Polres Jakarta Pusat, pada 5 Maret 2018, dengan tuduhan telah melakukan penyerobotan tanah melanggar pasal 167 ayat 1 KUHP).

Penanganan kasusnya berlangsung agak lama, sekitar enam tahun. Barulah pada 24 Juli, laporan itu dianggap lengkap atau P21 di mana kepolisian melimpahkan perkaranya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Sementara itu, Kejari Jakpus  telah melimpahkan perkaranya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan dakwaan melakukan tindak pidana “masuk secara paksa kedalam rumah orang lain atau berada didalam…” sebagaimana diatur dalam
pasal 167 KUHP.

Saat  ini proses pengadilan pidana masih sedang berjalan di PN Jakarta Pusat dengan majelis hakim hakim Adeng Abdul Kohar.

Banyak Keganjilan

Menurut kuasa hukum Henry, Rusda Mawardi, banyak kejanggalan dalam proses penerbitan Sertifikat 483 Kebon Kosong tersebut. 

“Kejanggalannya, antara bukti Pajak Bumi dan Bangunan yang dilampirkan berbeda dengan objek lahan yang ada di sertifikat,” ujar Rusda.

Selain itu, menurut Rusda, dalam dokumen kelengkapan persyaratan pembuatan sertifikat juga tidak dilampirkan bukti penguasaan objek lahan oleh pemohon.

Ketimpangan lain dalam sertifikat tersebut, katanya, alamat yang dicantumkan berbeda dengan sertifikat.

“Untuk itu kita sudah melaporkan hal ini ke satgas mafia tanah kementrian ATR/BPN dan juga ke dewan pengawas Mahkamah Agung,” ucap Rusda.

Menurutnya, telah terjadi kelalaian yg dilakukan oleh hakim MA dalam melakukan putusan pada sidang PK penerbitan sertifikat 483 kebon kosong kemayoran.

Rusda juga akan melayangkan surat kepada Presiden terkait adanya dugaan keterlibatan mafia tanah dalam penerbitan sertifikat tersebut dan meminta kepada Presiden untuk membasmi mafia tanah. (amp/aps)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *