KITAINDONESIASATU.COM- Kasus pembunuhan sadis yang mengguncang warga Kampung Cipari, Cisarua, Kabupaten Bogor akhirnya menemukan titik terang. Dalam waktu kurang dari sehari, jajaran kepolisian berhasil mengungkap pelaku yang menghabisi nyawa N (59), wanita paruh baya yang ditemukan tewas bersimbah darah pada Jumat, 21 November 2025 kemarin.
Tragedi yang diduga berawal dari persoalan tabungan itu berubah menjadi tindak kekerasan brutal yang menyisakan duka mendalam bagi keluarga dan keresahan di tengah masyarakat.
Pelaku berinisial NAF (32) telah diamankan dan dihadirkan langsung di Mapolres Bogor dengan mengenakan pakaian tahanan serta masker. Penangkapan cepat tersebut diapresiasi langsung oleh aparat, mengingat peristiwa terjadi hanya dua hari sebelumnya.
“Kurang dari 1×24 jam atau tepatnya di 8 jam Alhamdulillah tim dapat mengungkap dan menangkap pelaku,” kata AKP Anggi Eko kepada wartawan, Sabtu 22 November 2025, kemarin.
Menurut AKP Anggi, peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Kamis, 20 November 2025, tepat di rumah korban. Saat itu, korban mendatangi pelaku untuk mempertanyakan uang tabungan miliknya yang dititipkan kepada pelaku.
“Awalnya pelaku mendatangi korban pada pukul 11.00 siang hari untuk berbicara terkait dengan uang korban yang dititipkan kepada pelaku sebagai tabungan sejumlah Rp12.450.000 yang pada hari itu diminta oleh korban,” jelasnya.
Pelaku yang tidak mampu mengembalikan uang tersebut kemudian meminta kelonggaran waktu. Namun, situasi justru memanas hingga memicu percekcokan di antara keduanya. Pertengkaran tersebut berujung pada penganiayaan yang dilakukan pelaku terhadap korban.
Dalam kondisi tersulut emosi, pelaku dengan tega menghabisi nyawa korban. Ia memukul korban menggunakan balok saat korban sedang menjalankan ibadah salat, mendorongnya hingga menabrak etalase, lalu menusukkan pisau ke bagian leher hingga korban tewas bersimbah darah. Setelah memastikan korban tidak bernyawa, pelaku mengambil uang tabungan milik korban senilai Rp12 juta dan kemudian melarikan diri.
Kini, pelaku NAF dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.Sebelumnya, penemuan mayat bersimbah darah di Kampung Cipari pada Jumat, 21 November 2025, sempat menggegerkan warga. Banyak warga yang tidak menyangka bahwa perselisihan terkait tabungan dapat berujung pada tindakan keji yang merenggut nyawa seorang ibu paruh baya yang dikenal baik di lingkungan sekitar. (Nicko)

