KITAINDONESIASATU.COM – Selebgram cantik asal Palembang, Naura Karima Pramesti diserahkan ke Kejari Palembang untuk menjalani hukuman selama 2 tahun, Sabtu (26/10/2024).
Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sarimenyatakan, Naura Karima Pramesti Binti Alamsyah Nas merupakan terpidana perkara penipuan sebagaimana Putusan Mahkamah Agung RI Nomor:1211K/Pid/2022 tanggal 09 November 2022.
”Terpidana dipulangkan untuk menjalani putusan pidana penjara selama 2 (dua) tahun, yang ditangani Kejaksaan Negeri Palembang,” kata Vanny Yulia Eka Sari, kepada wartgawan, Sabtu (26/10/2024).
Vanny menambahkan, upaya pemulangan terpidana Naura Karima Pramesti berkat kerja sama dan sinergitas antara Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri dengan NCB Interpol di Jakarta serta Atase Imigrasi pada Kedutaan Besar Republik Indonesia Tokyo.
Sebelumnya, pada Selasa 31 Mei 2022 Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palembang telah menjatukan Putusan Pidana dengan Nomor 92/PID/2022/PT PLG yang inti amarnya menyatakan perbuatan yang didakwakan kepada Terdakwa terbukti, tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana dan melepaskan dari segala tuntutan.
Namun pada 16 Juni 2022, jaksa melakukan upaya Hukum Kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia di Jakarta Melalui Ketua Pengadilan Negeri Palembang. Pada Rabu 9 November 2022 Majelis Hakim pada Mahkamah Agung Republik Indonesia menjatuhkan putusan pidana dengan Nomor : 1211 K/Pid/2022 yang menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun.
“Selanjutnya, Kejaksaan Negeri Palembang melakukan pemeriksaan kesehatan serta melengkapi administrasi penanganan perkara tahap eksekusi untuk kemudian dilakukan penyerahan ke Lembaga Pemasyarakatan Wanita Jalan Merdeka melaksanakan hukuman sesuai dengan putusan Mahkamah Agung,” kata Vanny Yulia Eka Sari. (Dimas)

