KITAINDONESIASATU.COM – Ketegangan di Timur Tengah kembali memanas. Sekretaris Jenderal PBB, Antonio Guterres mengecam keras keputusan Israel yang menetapkan sebagian wilayah pendudukan Tepi Barat sebagai tanah negara.
Melalui juru bicaranya, Stephane Dujarric, PBB menyatakan langkah Israel melanjutkan proses pendaftaran tanah di Area C berpotensi merampas hak kepemilikan warga Palestina sekaligus memperluas kontrol Israel atas wilayah tersebut. PBB juga mengingatkan kebijakan itu dinilai bertentangan dengan hukum internasional dan berisiko memperburuk stabilitas kawasan.
Pernyataan tersebut muncul sehari setelah pemerintah Israel menyetujui proposal yang memungkinkan tanah Palestina di Tepi Barat didaftarkan sebagai milik negara. Usulan itu diajukan sejumlah pejabat senior pemerintahan Israel.
Bagi warga Palestina, kebijakan tersebut dipandang sebagai jalan menuju aneksasi resmi Tepi Barat, bahkan dianggap sebagai bentuk aneksasi de facto yang bisa menghancurkan peluang solusi dua negara—konsep perdamaian yang selama ini didorong PBB.
Guterres pun mendesak Israel segera membatalkan kebijakan tersebut. Ia memperingatkan kondisi di lapangan semakin menjauhkan peluang perdamaian jangka panjang.
PBB kembali menegaskan seluruh permukiman Israel di wilayah pendudukan, termasuk Yerusalem Timur, tidak memiliki keabsahan hukum dan melanggar resolusi internasional. Organisasi dunia itu juga menyerukan semua pihak menempuh perundingan sebagai satu-satunya jalan menuju perdamaian.
Tepi Barat sendiri sejak Perjanjian Oslo II dibagi menjadi tiga wilayah administratif: Area A di bawah kendali Palestina, Area B kendali sipil Palestina dengan keamanan bersama, dan Area C—sekitar 60 persen wilayah—yang sepenuhnya berada di bawah kontrol Israel.
Di tengah kebijakan tersebut, pembongkaran rumah warga Palestina juga terus terjadi. Data lembaga Palestina mencatat sepanjang 2025 terdapat 538 pembongkaran bangunan yang berdampak pada sekitar 1.400 rumah dan fasilitas, angka yang disebut meningkat tajam dibanding tahun-tahun sebelumnya. (Sumber: Anadolu)


