KITAINDONESIASATU.COM – Pemerintah memberlakukan kebijakan baru terkait masa tenor Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi yang diperpanjang hingga 30 tahun. Langkah strategis ini diambil sebagai upaya nyata pemerintah untuk meningkatkan keterjangkauan hunian layak bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di tengah kenaikan harga material bangunan.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait, Jumat 27 Februari 2026 menyatakan bahwa dengan skema tenor 30 tahun, beban cicilan bulanan masyarakat akan jauh lebih ringan dan stabil. Sebagai gambaran, jika sebelumnya tenor maksimal 20 tahun mengharuskan cicilan sekitar Rp1,2 juta hingga Rp1,5 juta per bulan, kini dengan tenor 30 tahun, angka tersebut diprediksi bisa turun di bawah Rp1 juta per bulan.
Hal ini diharapkan dapat memberikan ruang finansial lebih bagi keluarga muda untuk memenuhi kebutuhan pokok lainnya.
Pemerintah mengeklaim bahwa perpanjangan tenor ini tidak akan mengubah skema bunga flat 5% yang selama ini menjadi keunggulan KPR bersubsidi melalui program FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan). Kebijakan ini juga disambut baik oleh para pengembang rumah subsidi karena dianggap mampu menstimulus serapan unit rumah yang sempat melambat akibat daya beli masyarakat yang terkoreksi.
Meski masa utang menjadi lebih panjang, pemerintah menjamin kualitas bangunan tetap terjaga sesuai standar teknis yang ditetapkan. Masyarakat yang ingin memanfaatkan skema 30 tahun ini sudah dapat mengajukan permohonan melalui bank penyalur KPR subsidi mulai periode kuartal pertama tahun 2026.(*)

