“Klien saya menggugat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Ketua Umum Megawati,” kata pengacara Badrus Zaman kepada wartawan, pada Senin (13/1/2025) di Jakarta.
Dia katakan, gugatan masih berlangsung. Kedua pihak tengah mengajukan saksi-saksi.
Di bagian lain, Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat membeberkan alasan mengganti dua calon anggota legislatif (caleg) DPR RI terpilih periode 2024-2029, dengan caleg lainnya.
Djarot menjelaskan keputusan mengganti Rahmad dengan Didik Haryadi karena ada perselisihan hasil suara Pileg 2024 antar-kader internal.
Kemudian, berdasarkan keputusan mahkamah partai, Megawati mengeluarkan surat keputusan (SK) menggantikan Rahmad Handoyo dengan Didik Haryadi. (Aris MP)

