Berita Utama

Tak Terima Dipecat, Anggota DPR Terpilih Gugat Hasto di Pengadilan

×

Tak Terima Dipecat, Anggota DPR Terpilih Gugat Hasto di Pengadilan

Sebarkan artikel ini
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto datangi KPK untuk menjalani pemeriksaan kedua. (Ist)
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto datangi KPK untuk menjalani pemeriksaan kedua. (Ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Nama Hasto Kristiyanto tengah menghadapi berbagai masalah hukum. Selain berurusan di KPK (Komisi Pemberantas Korupsi), Di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sekretaris Jenderal PDIP ini mendapat gugatan dari mantan anggota DPR Rahmad Handoyo Di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Rahmad Handoyo, yang sebelumnya merupakan caleg DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) fraksi PDIP, lolos ke senayan dari Dapil V Jawa Tengah.

Namun, malang tak dapat ditolak. Lewat keputusan Mahkamah Partai, Rahmad Handoyo diberhentikan sebagi anggota PDIP dan jabatannya sebagai anggota DPR digantikan Didik Haryadi.

Bukan cuma Rahmad Handoyo, dalam keputusan Mahkamah Partai, Tia Rahmania dari Dapil Banten I juga diberhentikan oleh PDIP.

Otomatis pemecatan tersebut menyebabkan Rahmad dan Tia gagal dilantik menjadi anggota DPR, pada 1 Oktober 2024 lalu. Keputusan partai yang memecat Rahmad Handoyo, berimbas pada KPU (Komisi Pemilihan Umum).

Sebelumnya, pada SK KPU nomor 1206, Rahmad Handoyo dinyatakan sebagai caleg terpilih dan mendapatkan kursi ketiga untuk Dapil Jawa Tengah V. 

Kemudian, KPU kembali menerbitkan keputusan baru dengan nomor 1368 yang menyatakan posisi Rahmad Handoyo sebagai caleg terpilih digantikan oleh Didik Haryadi.

Alasan KPU, Rahmad Handoyo tidak lagi sebagai anggota Partai PDIP. Menyusul keputusan tersebut, Rahmad membuat laporan ke Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu).

Laporan ke Bawaslu disetujui dan  meminta KPU untuk segera menerbitkan surat keputusan baru untuk menetapkan Rahmad Handoyo sebagai caleg terpilih untuk daerah pemilihan Jawa Tengah V

Selain ke Bawaslu, Rahmad bergerilya ke ranah huium. Ia menunjuk Badrus Zaman sebagai kuasa hukum dan melayangkan gugatan PAW (Pergantian Antar Waktu) yang dilakukan PDIP, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *