KITAINDONESIASATU.COM – Diterjang beragam serangan politik, sang banteng akhirnya luluh.
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) akhirnya memberikan dukungan penuh terhadap kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen.
Ketua DPP PDIP, Said Abdullah, menegaskan bahwa kebijakan kenaikan PPN bukanlah keputusan mendadak, melainkan merupakan bagian dari proses yang panjang dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
“Kenaikan PPN yang berlaku mulai 1 Januari 2025 adalah amanat dari UU HPP yang disepakati oleh pemerintah dan DPR pada tahun 2021, dan telah dimasukkan dalam asumsi pendapatan negara pada APBN 2025. Proses ini sudah melalui pembahasan yang matang dan legal,” ujar Said Abdullah dalam keterangan tertulisnya yang dikutip pada Rabu (25/12/2024).
Said menjelaskan bahwa kenaikan PPN yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025 merupakan amanat dari UU HPP yang disepakati oleh pemerintah dan DPR pada 2021, dan sudah dimasukkan dalam asumsi pendapatan negara di APBN 2025.
Ia menambahkan bahwa kenaikan PPN ini tidak berlaku untuk semua barang dan jasa, melainkan ada pengecualian seperti barang kebutuhan pokok, pengadaan vaksin, dan proyek strategis nasional yang didanai dengan hibah atau pinjaman luar negeri.
Said juga menjelaskan bahwa kenaikan PPN ini bertujuan untuk menambah pendapatan negara guna mendukung program-program strategis yang sangat dibutuhkan rakyat, seperti program kesehatan, pendidikan, dan pembangunan infrastruktur.
Beberapa program yang akan didanai dalam APBN 2025 antara lain makanan bergizi gratis, pemeriksaan kesehatan gratis, pembangunan rumah sakit di daerah, dan renovasi sekolah.
Meski mendukung kenaikan PPN, PDIP juga menekankan pentingnya mengurangi dampaknya terhadap masyarakat, khususnya rumah tangga miskin dan kelas menengah.
PDIP mengusulkan kebijakan mitigasi seperti penambahan anggaran untuk perlindungan sosial, subsidi BBM dan transportasi umum, serta perluasan bantuan untuk pendidikan dan beasiswa.
Said juga menekankan pentingnya dukungan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta program pemberdayaan ekonomi untuk kelas menengah yang terdampak.
Kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen diperkirakan akan meningkatkan penerimaan negara hingga Rp75,29 triliun pada 2025, yang akan digunakan untuk mendukung keberlanjutan pembangunan, termasuk sektor pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial.
Namun, sikap PDIP yang mendukung kebijakan ini dinilai kontradiktif dengan pernyataan beberapa elite partainya yang menentang kenaikan PPN.
PDIP, yang terlibat dalam pembahasan UU HPP pada 2021, sebelumnya setuju dengan kebijakan ini, sehingga beberapa pihak menilai sikap partai tersebut tidak konsisten dan berpotensi untuk mempolitisasi isu demi meraih simpati publik.
Beberapa pihak, seperti Wakil Ketua Umum PKB, Riza, mengajak PDIP untuk menggugat pemberlakuan PPN 12 persen ke Mahkamah Konstitusi jika menentang kebijakan tersebut, sementara Direktur Eksekutif Nalar Bangsa Institute, Farhan A. Dalimunthe, mengingatkan PDIP agar menyadari bahwa mereka adalah pihak yang bertanggung jawab atas kebijakan ini, karena kebijakan kenaikan PPN tercantum dalam produk hukum yang mereka inisiasi.
Farhan juga mengimbau PDIP untuk lebih konsisten dalam memberikan keberpihakan kepada masyarakat.- ***
