Berita UtamaHukum

Tak Hanya Satu Kasus, Bupati Pati Sudewo Resmi Jadi Tersangka DJKA Kemenhub

×

Tak Hanya Satu Kasus, Bupati Pati Sudewo Resmi Jadi Tersangka DJKA Kemenhub

Sebarkan artikel ini
pati
bupati pati sudewo. -Ist-

KITAINDONESIASATU.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuat kejutan dengan mengumumkan Bupati Pati, Sudewo (SDW) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Penetapan ini menambah panjang daftar perkara yang menyeret nama Sudewo.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membenarkan status tersangka tersebut saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1). Pernyataan singkat itu disampaikan untuk menanggapi perkembangan status hukum Sudewo yang juga merupakan anggota Komisi V DPR RI periode 2019–2024, usai diperiksa dalam perkara korupsi DJKA Kemenhub.

Nama Sudewo sejatinya telah lama mencuat dalam pusaran kasus ini. Ia sempat disebut dalam persidangan perkara korupsi jalur kereta api dengan terdakwa Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya dan pejabat pembuat komitmen Bernard Hasibuan, yang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang pada 9 November 2023.

Dalam persidangan tersebut, jaksa KPK mengungkap penyitaan uang dari Sudewo senilai sekitar Rp3 miliar. Bahkan, jaksa sempat memperlihatkan foto barang bukti uang tunai, baik rupiah maupun mata uang asing, yang disebut disita dari rumah Sudewo.

Meski demikian, Sudewo membantah keras tudingan tersebut. Ia juga menyangkal menerima uang Rp720 juta dari pegawai PT Istana Putra Agung, serta Rp500 juta dari Bernard Hasibuan yang disebut disalurkan melalui staf bernama Nur Widayat.

Kasus besar ini terbongkar bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub, yang kini berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang.

Dalam pengembangan perkara, KPK awalnya menetapkan 10 tersangka yang langsung ditahan. Hingga 15 Desember 2025, jumlah tersangka melonjak menjadi 20 orang, bahkan KPK juga telah menetapkan dua korporasi sebagai tersangka dalam kasus mega korupsi ini.

Perkara tersebut mencakup sejumlah proyek strategis, mulai dari pembangunan jalur ganda kereta api Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso, proyek jalur KA di Makassar, Sulawesi Selatan, proyek konstruksi dan supervisi jalur KA di Lampegan, Cianjur, hingga perbaikan perlintasan sebidang Jawa–Sumatra. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *