KITAINDONESIASATU.COM – Ada tiga syarat terima KJP 2025 yang merupakan bantuan pendidikan bagi siswa dari keluarga kurang mampu.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung memastikan jika jumlah penerima KJP akan mengalami peningkatan.
Dilansir dari laman Berita Jakarta, jumlah penerima bantuan dana KJP akan mengalami penambahan cukup besar. Dari 520.000 menjadi 705.000 penerima manfaat.
Hal tersebut ia ungkapkan dalam konfrensi pers usai melakukan pertemuan dengan Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu 12 Maret.
Tidak hanya KJP Plus yang jumlah penerimanya akan mengalami peningkatan. Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) juga akan bertambah.
Tahun depan kata Pramono, jumlah penerma KJMU akan menjadi 20 ribu mahasiswa dari sebelumnya 15 ribu mahasiswa.
Soalpenyaluran bantuan pendidikan KJP dan KJMU, ke penerima manfaat, Pramono menargetkan Pemprov DKI bisa menyelesaikan paling lambat April mendatang.
“Mudah-mudahan dalam bulan Maret ini akan terselesaikan, paling lama April, paling lama,” katanya.
3 Syarat Terima KJP 2025, Dana Bantuan Pendidikan

Tentu penambahan jumlah penerima ini disambut baik oleh orang tua siswa. Namun yang perlu diketahui, dana bantuan ada syarat terima KJP 2025.
Apa saja syarat menerima KJP di tahun 2025 ini? Sambil menunggu update soal KJP Plus dan jumlah penerimanya, simak dulu 3 syarat penerima bantuan KJP Plus:
- Terdaftar serta masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi Jakarta
- Terdaftar dalam DTKS Kemensos atau DTKS dareah atau data lain yang ditetapkan Gubernur DKI Jakarta
- Merupakna warga DKI Jakarta yang domisilinya di DKI Jakarta dibuktikan dengan kartu keluarga.
Itulah syatat terima KJP Plus 2025 yang salah satunya harus berdomisili di Jakarta dan dibuktikan dengan Kartu Keluarga.



