Berita Utama

Syarat Dua Putaran Pilkada Jakarta 2024

×

Syarat Dua Putaran Pilkada Jakarta 2024

Sebarkan artikel ini
Pasangan calon Pramono Anung - Rano Karno klaim menang Pilkada DKI satu putaran. (Ist)
Pasangan calon Pramono Anung - Rano Karno klaim menang Pilkada DKI satu putaran. (Ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024 telah selesai dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024. Saat ini, masyarakat masih menunggu hasil resmi melalui proses real count yang sedang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Berdasarkan hasil hitung cepat atau quick count dari Litbang Kompas, perolehan suara ketiga pasangan calon gubernur-wakil gubernur Jakarta pada pukul 18.18 WIB telah mencapai 100 persen. Pasangan nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono, meraih 40,02 persen suara, sedangkan pasangan nomor urut 2, Dharma Pongrekun-Kun Wardana, memperoleh 10,49 persen suara. Pasangan nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno, unggul dengan 49,49 persen suara.

Hasil berbeda ditunjukkan oleh lembaga survei Charta Politika pada pukul 19.52 WIB. Pasangan Ridwan Kamil-Suswono meraih 39,25 persen suara, Dharma-Kun memperoleh 10,60 persen suara, dan Pramono-Rano unggul dengan 50,15 persen suara. Sementara itu, survei Indikator yang selesai pukul 19.12 WIB mencatat perolehan suara RK-Suswono sebesar 39,53 persen, Dharma-Kun 10,61 persen, dan Pramono-Rano 49,87 persen.

Namun, perlu diingat bahwa hasil quick count bukan hasil resmi. Hasil akhir Pilkada akan ditentukan oleh real count yang dilakukan manual oleh KPU. Informasi resmi dapat diakses melalui laman https://pilkada2024.kpu.go.id/ .

Baca Juga  Waspada Hujan Merata, Jakarta Masuki Puncak Musim Hujan Jumat Ini

BACA JUGA : Cara Efektif Hilangkan Noda Tinta di Jari Usai Pilkada 2024

Aturan Pilkada Jakarta: Syarat Satu atau Dua Putaran

Pilkada Jakarta memiliki aturan berbeda dibandingkan dengan 545 daerah lain yang melaksanakan Pilkada serentak. Berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Pilkada dapat selesai dalam satu putaran jika ada tiga pasangan calon dan salah satu pasangan meraih suara lebih dari 50 persen. Pasangan tersebut langsung ditetapkan sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih.

Namun, jika tidak ada pasangan yang memperoleh lebih dari 50 persen suara, Pilkada akan dilanjutkan ke putaran kedua. Dalam putaran kedua, hanya pasangan dengan suara terbanyak pertama dan kedua yang akan bersaing. Aturan ini tercantum dalam Pasal 11 UU tentang Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga  Inilah Daftar Lokasi Pemantauan Hilal Awal Ramadhan 1446 Hijriah di Jawa Timur

Dengan perolehan suara sementara, Pilkada Jakarta 2024 kemungkinan besar akan dilanjutkan ke putaran kedua, karena belum ada pasangan yang meraih suara lebih dari 50 persen.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *