GIBRAN DIGUGAT DI PN JAKPUS
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menghadapi gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait dugaan ketidakabsahan ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA). Gugatan ini dilayangkan oleh seorang warga bernama Subhan Palal.
Penggugat menilai riwayat pendidikan SMA Gibran tidak memenuhi syarat administratif sebagai calon wakil presiden. Subhan Palal bahkan menuntut ganti rugi materiil dan imateriil kepada negara senilai Rp125 triliun dan meminta majelis hakim menyatakan status Gibran sebagai Wapres tidak sah.
Dalam sidang mediasi, penggugat menolak peluang damai dan secara tegas meminta Gibran untuk mundur dari jabatannya. Pihak Gibran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku tergugat diharapkan mengikuti proses persidangan selanjutnya. Isu ini terus menjadi sorotan publik di tengah polemik ijazah pemimpin negara.(*)

