Berita Utama

Susno Duadji: Roy Suryo Cs Tak Bisa Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi

×

Susno Duadji: Roy Suryo Cs Tak Bisa Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Sebarkan artikel ini
Roy Suryo 1
Roy Suryo.

KITAINDONESIASATU.COM – Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji, berpandangan bahwa pelapor dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo, termasuk Roy Suryo Cs, secara hukum tidak dapat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan balik oleh pihak Jokowi.

Menurut Susno, status hukum Roy Suryo Cs sangat bergantung pada hasil pembuktian keaslian ijazah yang dipersoalkan.

“Jika hasil penyidikan di Bareskrim membuktikan ijazah Pak Jokowi asli dan sah, maka tuduhan palsu tidak terbukti dan perkara dugaan ijazah palsu di Bareskrim akan dihentikan,” jelas Susno dikutip Rabu 8 Oktober 2025.

Sebaliknya, jika ijazah terbukti asli, maka secara otomatis laporan pencemaran nama baik di Polda Metro Jaya yang menjerat Roy Suryo Cs akan berjalan dan mereka bisa ditetapkan sebagai tersangka.

“Namun, jika ijazah itu terbukti palsu, maka perkara pencemaran nama baik di Polda Metro Jaya justru akan dihentikan karena apa yang disampaikan (tuduhan palsu) sesuai dengan fakta,” tegas Susno.

Ia menekankan, yang berhak menyatakan asli atau tidaknya ijazah adalah institusi yang menerbitkan, yaitu UGM, bukan hasil uji laboratorium semata. Kasus ini akan menemui titik terang setelah hasil uji keaslian ijazah oleh penyidik kepolisian diumumkan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *