… lanjutan Sungai Oranye
Ia juga menambahkan, jika tidak ada itikad baik dari pelaku usaha, maka DLH akan menempuh jalur hukum dengan menerapkan sanksi pidana sesuai Undang-Undang Lingkungan Hidup.
“Apabila pelaku usaha tidak menunjukkan itikad baik, maka akan dilanjutkan dengan sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Lingkungan Hidup, menggunakan prinsip ultimum remedium,” ujarnya.
DLH Kabupaten Bogor mengimbau seluruh pelaku usaha agar mematuhi peraturan yang berlaku dan mengelola limbah B3 sesuai dokumen lingkungan yang dimiliki. DLH juga meminta agar pelaku usaha bekerja sama dengan pihak ketiga yang memiliki izin resmi dalam pengumpulan, pemanfaatan, dan pengolahan limbah.
“Kami tidak melarang operasional perusahaan, namun kami tegaskan bahwa pembuangan limbah ke media lingkungan yang tidak sesuai aturan adalah pelanggaran serius. Ini bukan hanya tugas DLH atau aparat, tapi tanggung jawab kita bersama,” pungkas Gantara. (Nicko)

