KITAINDONESIASATU.COM – Warga Citeureup, Kabupaten Bogor, dihebohkan dengan aliran sungai yang berubah warna menjadi oranye pekat. Video dan foto-foto fenomena tersebut pun viral di media sosial. Diduga kuat, perubahan warna air itu disebabkan oleh limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dari aktivitas industri di sekitarnya.
Menyikapi laporan yang masuk, Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah industri pada Senin 19 Mei 2025
Sidak tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Penegakan Hukum Lingkungan dan Pengelolaan Limbah B3 (PHLPLB3) DLH Kabupaten Bogor, Gantara Lenggana. Ia menyebut, aksi ini merupakan respons atas aduan masyarakat, termasuk dari tokoh masyarakat Desa Tarikolot, Kecamatan Citeureup.
“Inspeksi ini adalah instruksi pimpinan untuk merespons keresahan warga. Kami melakukan penelusuran dari hulu ke hilir aliran yang diduga tercemar,” ujar Gantara.
Salah satu industri yang diperiksa adalah PT Harapan Mulya, perusahaan yang bergerak di bidang pengadaan bak sampah. Perusahaan ini diketahui menggunakan teknik pengecatan powder coating berwarna oranye, hitam, hijau, dan biru.
Dari hasil pemeriksaan, tim menemukan adanya saluran pembuangan (outfall) yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan.
DLH bersama tim gabungan dari Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH), Unit Reskrim Polsek Citeureup, aparat Pemerintah Desa Tarikolot, serta laboratorium dan tokoh masyarakat, langsung mengambil tindakan.
Langkah tegas dilakukan dengan menyegel lokasi, menutup (grouting) saluran limbah, dan memasang garis pengaman PPLH. DLH juga mengambil sampel air di titik hulu (upstream) dan hilir (downstream) untuk dianalisis di laboratorium. Hasilnya diperkirakan akan keluar dalam 14 hari ke depan.
Selain PT Harapan Mulya, tim juga memeriksa CV Karya Erat. Namun tindakan penutupan hanya diberlakukan terhadap PT Harapan Mulya karena ditemukan indikasi kuat pelanggaran.
“Senin depan, pihak perusahaan akan dipanggil untuk menjalani Berita Acara Pengawasan (BAP). Jika terbukti melakukan pelanggaran, sanksi administratif berupa paksaan pemerintah dan denda akan kami jatuhkan,” tegas Gantara.

