Berita Utama

SPMB 2025, Rumah Dekat Sekolahan Jangan Girang Dulu

×

SPMB 2025, Rumah Dekat Sekolahan Jangan Girang Dulu

Sebarkan artikel ini
spmbbanten
Istimewa

KITAINDONESAISATU.COM-Calon peserta didik yang mendaftar sistem penerimaan murid baru (SPMB) SMA di Banten tahun ajaran 2025/2026 melalui jalur domisili jangan girang dulu meski rumahnya dekat dengan sekolahan yang dituju. Karena jalur domisili, nilai rapot tetap menjadi pertimbangan pertama.

“Pembobotan nilai untuk jalur domisili tidak semata-mata berdasarkan jarak sekolah dengan tempat tinggal. “Justru, yang pertama adalah nilai rapor. Selanjutnya jarak sekolah dengan tempat tinggal, dan yang terakhir adalah usia,” ungkap Lukman, Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten, Rabu (18/6/2025).

Rata-rata nilai rapor lima semester untuk jalur domisili yaitu dalam rentang 0 – 100 dengan dua digit decimal, pembobotan jarak dari domisili ke titik sekolah dalam satuan meter, pembobotan usia sampai tanggal 1 Juli 2025.

Hasil seleksi berdasarkan jika jumlah pendaftar yang tervalidasi melebihi kuota jalur domisili, maka seleksi pertama berdasarkan bobot nilai rata-rata rapor lima semester. Jika batas bawah bobot nilai ada yang sama dan melebihi kuota jalur domisili, maka seleksi kedua berdasarkan jarak terdekat ke Satuan Pendidikan SMA. Jika batas jarak ada yang sama dan melebihi kuota jalur domisili, maka seleksi ketiga adalah berdasarkan bobot usia lebih tua.

Baca Juga  Jalur Domisili SPMB Banten, Foto Rumah Dilengkapi Watermark Koordinat Lokasi

Sesuai petunjuk teknis pelaksanaan SPMB 2025/2026, persyaratan khusus jalur domisili, yakni nilai rapor lima semester, memiliki kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan murid baru. Nama orang tua/wali calon murid yang tercantum pada kartu keluarga harus sama dengan nama orang tua/wali yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau kartu keluarga sebelumnya.

Berikutnya, jika nama orang tua/wali calon murid terdapat perbedaan, kartu keluarga terbaru dapat digunakan jika orang tua/wali calon murid meninggal dunia atau bercerai. Orang tua/wali calon murid yang meninggal dunia atau bercerai dibuktikan dengan akta kematian atau akta cerai yang diterbitkan oleh instansi berwenang. Dalam hal kartu keluarga tidak dimiliki oleh calon murid karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *