KITAINDONESIASATU.COM – Sebuah spanduk yang menghebohkan dengan tulisan “Megawati Ketum Ilegal” ditemukan di dinding pinggir Tol Bogor Outing Ring Road (BORR) pada Rabu, 18 Desember 2024 pagi hari kemarin.
Spanduk berwarna hitam tersebut menuduh Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarno Putri, melakukan pelanggaran terhadap AD/ART Pasal 70 Ayat 1 dan UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, serta melantik dirinya sendiri tanpa kongres sejak Juli 2024.
Spanduk tersebut juga menampilkan foto Megawati dengan ekspresi sedih dan logo PDI Perjuangan yang dihiasi tulisan “Banteng Nangis Takut Virus”. Kejadian ini segera memicu reaksi keras dari pihak internal PDI Perjuangan.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kota Bogor, Dadang Iskandar, menyatakan bahwa tindakan tersebut dilakukan oleh pihak yang ingin mengganggu dan memprovokasi partai.
“Ya, itu usaha-usaha yang dilakukan orang pengecut yang berniat mengganggu kongres partai 2025 dan mengadu domba internal sepertinya,” ujar Dadang kepada kitaindonesiasatu.com, Kamis 19 Desember 2024.
Ia menegaskan bahwa pemasangan spanduk tersebut dilakukan secara ilegal dan tidak resmi. “Sayangnya mereka pengecut tidak berani bicara terbuka, kemungkinan pasang malam-malam lalu menghilang,” tambahnya.
Menanggapi insiden ini, DPC PDI Perjuangan Kota Bogor bergerak cepat dengan Tim untuk mencabut spanduk dan membuat video perlawanan terbuka sebagai respon. “Kami menantang secara terbuka orang-orang pengecut itu,” tegas Dadang.
Saat ditanya mengenai kemungkinan keterkaitan insiden ini dengan pemecatan sejumlah kader, termasuk Joko Widodo, Dadang menyatakan, “Kalau ini saya tidak tahu. Karena pelakunya belum tertangkap, jadi kita nggak tahu siapa mereka. Yang pasti motifnya jelas ingin memprovokasi partai PDI Perjuangan.” (Nicko/Yo)
Caption:
Spanduk berwarna hitam tersebut berada di Lingkar Tol Bogor Outing Ring Road, Kedung Halang, Kota Bogor (KIS/IST)

