Berita Utama

Sopir Truk Tambang Cueikin Keputusan Gubernur Banten

×

Sopir Truk Tambang Cueikin Keputusan Gubernur Banten

Sebarkan artikel ini
trutanah
Truk pengangkut tanah berjalan beriringan di Cikupa, Kabupaten tangerang, Foto: Yoyok Adjar

KITAINDONESIASATU.COM-Kendati Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 567 Tahun 2025 tentang jam operasional truk tambang berlaku sejak 28 Oktober 2025, namun masih banyak truk tambang di wilayah Banten yang beroperasi pada pagi hari hingga sore.

Padahal dalam Kepgub Banten disebutkan, truk tambang hanya diperbolehkan beroperasi mulai pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB. Namun, di Kota Tangerang  Selatan, hari Kamis (30/10/2025) sekira pukul 09.00, tepatnya di Jalan Raya Serpong belasan truk pengangkut tanah yang kelebihan muatan, baknya ditutupi terpal berjalan beriringan. Iring-iringan truk berwarna hijau itu, menambah menambah kemacetan lalu lintas.

“Sepertinya pengusaha tambang dan angkutan truk ini melecehkan Keputusan  Gubernur Banten yang mengatur jam operasional. Coba lihat, jamnya orang berangkat kerja malah jalan ramai-ramai. Ini kan menyepelekan Gubernur Banten,” ujar Tono yang menunggu busway tujuan Serpong, Kamis (30/10/2025).

Tono karyawan swasta ini mengaku tahu tentang pengaturan jam operasional truk tambang dari media. “Tolongah petugas Dishub berjaga di jalan raya yang biasanya dilewati truk pengangkut tanah. Selain macet, debunya sangat menganggu,’ keluhnya.

Kondisi serupa juga terjadi di Kabupaten Tangerang tepatnya di jalan raya Serang, depan Pasar Cikupa, hari Rabu (29/10/2025) siang. Iring-iringan truk pengangkut tanah dengan santainya berjalan seolah tidak ada larangan jam operasional.

“Payah, setiap hari tanpa kenal waktu truk pengankut tanah lalu lalang di Jalan Raya Serang. Barusan aja ada kali enam truk iring-iringan jalan menuju arah Pasir Gadung. Tuh masih kelihatan truknya, baknya ditutup terpal warna pink,” ujar salah satu tukang ojek di seberang Pasar Cikupa sambil menunjuk arah truk yang mendekati lampu merah pertigaan Citra Raya Cikupa.      

Tidak jauh beda di Jalan Raya Bojonegara-Pulo Ampel pada siang hari, banyak truk tambang yang menyebabkan kemacetan panjang dan polusi udara. “ Sudah enggak nyaman berkendara, debunya luar biasa. “Apalagi kalau truk yang muat batu bara, kena mata perih,” keluh Pepen warga sekitar, kemarin.

Tingginya volume truk over dimension dan over load (ODOL) yang melintas di kawasan tersebut dikarenakan meningkatnya permintaan sumber daya alam dari luar Pulau jawa yang dikirim ke Pulau Jawa melalui jalur laut dan terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS).

Wilayah Pulo Ampel dan Bojonegara dikenal sebagai kawasan industri ekstraktif, pusat aktivitas pertambangan yang disebut menjadi sumber utama kemacetan, polusi, serta ancaman keselamatan warga.

“Kalau ada warga yang sakit batuk atau infeksi saluran pernapasan, apa mau perusahaan tambang membiayainya. Ya kita bayar sendiri untuk berobat,’ ujar warga yang enggan disebut namanya.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Banten Tri Nurtopo menuturkan bahwa pihaknya tengah menyiapkan pemasangan rambu-rambu lalu lintas terkait pembatasan jam operasional. Dishub juga berkoordinasi dengan Polda Banten untuk mendirikan pos pengawasan di titik-titik strategis.

Tri menjelaskan, sanksi bagi pelanggar akan mengacu pada dua dasar hukum, yakni Peraturan Daerah (Perda) Banten Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perhubungan dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dalam Perda tersebut disebutkan, pelanggar pembatasan lalu lintas di jalan provinsi dikenai sanksi kurungan badan maksimal 6 bulan atau denda maksimal Rp 50.000.000. Sementara untuk jalan nasional, pelanggaran terhadap rambu atau marka jalan dikenai sanksi kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000. Adapun yang tidak mematuhi perintah petugas polri akan dikenai sanksi kurungan maksimal 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000. “Itu sesuai dengan UU LLAJ Pasal 287 ayat (1) dan Pasal 282,” ujar Tri. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *