KITAINDONESIASATU.COM – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) diketahui melayangkan denda administratif sebesar Rp48 miliar kepada Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, terkait pembangunan pagar laut di perairan Kabupaten Tanegrang, Banten. Dalam hal ini, Arsin melalui kuasa hukumnya Yunihar, memberikan tanggapan.
Yunihar menilai bahwa denda tesebut tidak mendasar dan relevan terhadap kliennya. “Tanggapan kami bahwa pernyataan Menteri KKP tidak mendasar,” ujar Yunihar, Sabtu, 1 Maret 2025.
Kendati demikian, pihaknya menghargai hasil keputuasn Kementerian Kelautan dan Perikanan tesebut. Namun, Yunihar menegaskan bahwa kliennya hingga hari ini belum menerima pemberitahuan resmi dan hanya tahu dari pemberitaan media.
“Jadi, apabila pemberitahuan resminya sudah kami terima, akan kami sampaikan dan diskusikan dengan klien,’’ katanya.
Sebelumnya, Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono menyatakan bahwa Kades Kohod dan staf diberi waktu 30 hari untik membayar denda administratif sebesar Rp48 miliar terkait pagar laut di Tangerang, Banten.
Pernyatan itu disampaikan Trenggono saat rapat dengan anggota Komisi IV DPR RI soal pagar laut Tangerang.
Trenggono juga menyampaikan, bahwa pihaknya melibatkan aparat kepolisian untuk melakukan pemeriksaan terahdap sejumlah pihak yang terlibat dalam kasus pagar laut Tangerag.
Diketahui, sebelumnya viral dan menghebohkan publik terkiat pagar laut sepajang 30,16 Kilometer (Km) di perairan Tangerang, Banten. Saat ini, pagar laut telah dicabut. (*)

