KITAINDONESIASATU.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook bernilai hampir Rp10 triliun.
Penetapan ini diumumkan langsung oleh Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis, 4 September 2025. Keputusan tersebut diambil setelah penyidik mengantongi bukti kuat.
“Dari hasil pemeriksaan saksi dan alat bukti yang ada, sore ini ditetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” ujar Anang Supriatna.
Kasus ini tidak main-main. Penyidik memeriksa 120 saksi dan empat ahli sebelum akhirnya mengarahkan status tersangka kepada Nadiem.
Proyek pengadaan laptop ini disebut-sebut sudah dirancang sejak 2019, bahkan sebelum Nadiem resmi dilantik sebagai menteri. Ia bersama tim khusus diduga membuat grup WhatsApp rahasia bernama “Mas Menteri Core Team” untuk membahas rencana digitalisasi pendidikan.

