KITAINDONESIASATU.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024 yang menyeret nama mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut). KPK kini fokus membongkar “permainan” di balik pembagian 20.000 kuota haji tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, kepada wartawan, Selasa 2 Desember 2025 mengungkapkan bahwa kuota ini merupakan buah dari lawatan Presiden RI pada akhir tahun 2023.
“Menurut Undang-Undang, kuota haji tambahan ini seharusnya dialokasikan dengan porsi mayoritas 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus,” katanya.
Namun, penyidik KPK menemukan adanya indikasi diskresi yang tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama (SK Menag) Nomor 130 Tahun 2024—yang ditandatangani Gus Yaqut—membagi kuota tersebut secara tidak proporsional dengan pola 50 persen haji reguler dan 50 persen haji khusus.
Keputusan pembagian 50:50 ini diduga menjadi celah utama bagi oknum di Kementerian Agama dan asosiasi travel untuk memperjualbelikan kuota haji khusus.
Calon jemaah dilaporkan harus membayar biaya pelunasan fantastis yang disinyalir mengalir sebagai ‘uang komitmen’ kepada pihak-pihak terkait, dengan kerugian negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun.
KPK telah memanggil Gus Yaqut sebagai saksi beberapa kali dan mencegahnya bepergian ke luar negeri bersama dua orang lainnya, yaitu mantan staf khususnya dan seorang pemilik biro travel haji swasta. Aset seperti mobil, tanah, dan uang tunai senilai $1,6 juta juga telah disita.(*)

