Berita Utama

Skandal Korupsi Bupati Pekalongan: Aliran Dana Haram Mengalir ke Suami dan Anak

×

Skandal Korupsi Bupati Pekalongan: Aliran Dana Haram Mengalir ke Suami dan Anak

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2026 03 03 at 10.53.18
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq ditangkap KPK. (Ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, memasuki babak baru yang mengejutkan publik. Penyelidikan terbaru mengungkapkan adanya “gurita korupsi” yang melibatkan anggota keluarga intinya dalam pusaran aliran dana ilegal hasil penyalahgunaan wewenang di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Rabu 4 Maret 2026 mengatakan dana yang diduga berasal dari berbagai proyek infrastruktur dan setoran jabatan tersebut tidak hanya dinikmati oleh sang Bupati. Aliran dana haram ini terdeteksi mengalir ke rekening suaminya yang menjabat sebagai anggota DPR RI, serta anaknya yang menduduki kursi di DPRD Pekalongan.

Diungkapkan Asep Guntur Rahaya, KPK menemukan bahwa Fadia Arafiq merupakan penerima manfaat sesungguhnya (beneficial owner) dari PT Raja Nusantara Berjaya (PT RNB), sebuah perusahaan penyedia jasa yang sengaja didirikan pada 2022 oleh suami dan anak bupati untuk memonopoli proyek di Pemkab Pekalongan.

“Sepanjang tahun 2023 hingga 2026, terdapat transaksi masuk ke PT RNB senilai Rp 46 miliar yang bersumber dari kontrak dengan perangkat daerah di Pemkab Pekalongan. Namun, yang digunakan untuk pembayaran gaji pegawai outsourcing hanya sebesar Rp 22 miliar. Sisa dana tersebut dinikmati dan dibagikan kepada keluarga bupati dengan total mencapai Rp 19 miliar atau sekitar 40 persen dari total transaksi,” tandasnya.

Modus yang digunakan diduga melibatkan perusahaan cangkang dan pihak ketiga guna menyamarkan asal-usul uang sebelum sampai ke tangan para kerabat.

Saat ini, penyidik tengah mendalami potensi penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap suami dan anak Fadia Arafiq. Jika terbukti secara sadar menerima dan menikmati hasil kejahatan tersebut, mereka terancam pidana penjara yang berat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *