KITAINDONESIASATU.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan delapan mobil dan satu sepeda motor dalam rangkaian penggeledahan pada 20 hingga 22 Mei 2025. Penyitaan ini penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenakar).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, bahwa sampai dengan Kamis, 22 Mei 2025, pihaknya telah melakukan penggeledahan di tujuh lokasi, yaitu satu kantor di Kemenaker, dan enam di rumah dari pihak-pihak terkait.
Kasus ini diduga melibatkan praktik suap atau gratifikasi dalam proses pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemenaker sepanjang periode 2020 hingga 2023.
“Total sampai dengan hari ini, ada delapan unit kendaraan roda empat dan satu unit kendaraan roda dua sudah dilakukan penyitaan,’’ ujar Budi Prasetya, di Gedung Merah KPK, Jakarta, Jumat, 23 Mei 2025.
Penyitaan diakukan untuk pembuktian perkara, dan awal optimalisasi pemulihan aset atau kerugian keuangan negara.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Namun, KPK belum membeberkan latar belalang para tersangka. (*)



