Berita Utama

Sindikat Jual Beli Data Debitur Terbongkar: 2 Pengelola Go Matel Jadi Tersangka

×

Sindikat Jual Beli Data Debitur Terbongkar: 2 Pengelola Go Matel Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
MATEL
dua pengelola go matel ditangkap di gresik. (Ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Satreskrim Polres Gresik resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dan penjualan data pribadi debitur melalui aplikasi “Go Matel R4”. Kedua tersangka yang berinisial FEP (39), warga Gresik yang menjabat sebagai komisaris, dan MJK (35), tim IT asal Tuban, kini telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan hasil penyidikan hingga Sabtu, 20 Desember 2025, aplikasi tersebut diketahui menyimpan dan memperjualbelikan sekitar 1,7 juta data nasabah yang mengalami keterlambatan pembayaran (overdue).

Data sensitif ini diduga diperoleh melalui “perjanjian di bawah tangan” dengan oknum di pihak perusahaan pembiayaan (finance). Aplikasi ini kemudian disewakan kepada para debt collector atau “mata elang” ilegal dengan sistem langganan mulai dari Rp15.000 hingga ratusan ribu rupiah.

Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, mengungkapkan bahwa kedua tersangka meraup keuntungan sedikitnya Rp10 juta per bulan dari praktik ilegal ini.

Akibat perbuatannya, mereka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 32 ayat 2 jo Pasal 48 ayat 2 Undang-Undang ITE serta UU Perlindungan Data Pribadi, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dilaporkan telah mengajukan pemblokiran terhadap delapan aplikasi serupa kepada pihak Google guna memutus rantai kebocoran data nasabah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *