KITAINDONESIASATU.COM – Bagi warga Ibu Kota yang ingin mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C, layanan SIM Keliling dari Polda Metro Jaya kembali beroperasi di lima titik strategis di Jakarta pada hari ini, Senin, 3 November 2025.
Pelayanan ini dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Masyarakat diimbau datang lebih awal mengingat adanya keterbatasan kuota pemohon harian.
Berikut adalah lokasi SIM Keliling yang tersedia di lima wilayah Jakarta:
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
- Jakarta Barat: Mall Citraland
- Jakarta Utara: LTC Glodok
Layanan ini khusus melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Pemohon wajib membawa SIM lama dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli beserta fotokopi, serta melampirkan hasil tes psikologi dan surat keterangan sehat.
Jika masa berlaku SIM telah habis, permohonan harus dilakukan di Satpas Daan Mogot untuk penerbitan SIM baru.(*)


