Berita Utama

SIM Keliling Jakarta Hari Kamis

×

SIM Keliling Jakarta Hari Kamis

Sebarkan artikel ini
simbogor1
Ist

KITA NDONESIASATU..COM-Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka layanan SIM (Surat Izin Mengemudi) Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku syarat legal berkendaraan di Jakarta, Kamis, 21 Agustus 2025.

SIM Keliling di Jakarta hanya melayanai perpanjangan masa berlakunya SIM A dan SIM C.

Berikut lokasi layanan SIM keliling di Jakarta mulai pukul 08.00-14.00:

Jakarta Timur: Mall Grand Cakung

Jakarta SelatanKampus Trilogi Kalibata

Jakarta BaratMall Ciputra

Jakarta UtaraLTC Glodok

Jakarta PusatKantor Pos Lapangan Banteng

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjang masa berlaku SIM A. Sedangkan biaya perpanjang SIM C Rp. 75.000.

Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan untuk tes psikologi sebesar Rp 37.500 dan biaya asuransi sebesar Rp 50.000.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku

2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli

3. Fotocopy kartu peserta BPJS Kesehatan

4.Bukti Cek Kesehatan

5.Bukti Tes Psikologi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *