Berita Utama

SIM Habis Periode Liburan Lebaran Bisa Diperpanjang Sampai 15 April

×

SIM Habis Periode Liburan Lebaran Bisa Diperpanjang Sampai 15 April

Sebarkan artikel ini
sim keliling 1
Istimewa

KITAINDONESIASATU.COM-Jika Anda pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis pada periode libur Idul Fitri tidak usah panic atau takut harus mengurus ulang seperti mengurus SIM baru. Sebab, perpanjangan SIM bisa diperpanjang hingga 15 April 2025.

Seperti diungkapakn Kasat Lantas Polres Tangsel, Iptu Danny Trisespianto Arief Sutarman, SIM mati yang dimaksud yaitu masa berlakunua habis dari 28 Maret hingga 7 April 2025. “SIM mati periode Lebaran yang masa berlakunya habis pada 28 Maret sampai 7 April, diberikan mekanisme seperti perpanjangan seperti biasanya,” ujarnya,kemarin.

Bagi masyarakat yang masa berlakunya SIM pada periode tersebut dapat mengurus perpanjangan mulai tanggal 8-15 April 2025. Akan tetapi, jika melebihi batas waktu yang sudah ditentukan maka diberlakukan pembuatan SIM baru.

“Waktu yang disediakan untuk perpanjangan SIM mulai 8 April hingga 15 April, lewat dari 15 April harus menempuh mekanisme pembuatan SIM baru,” ujar Danny.

Sejumlah lokasi pembuatan SIM atau perpanjangan SIM:

  • Satpas SIM Pembantu Polres Tangsel di Kelurahan Cilenggang, Kecamatan Serpong, Kota Tangsel
  • SIM Corner SDC Gading Serpong di Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang
  • SIM Keliling
Baca Juga  Netizen Heboh Abu Janda Ditunjuk Jadi Komisaris JMTO, Benar Atau Hoaks?

Sedangkan biaya pembuatan SIM berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Untuk pengujian penerbitan:

  • SIM A baru Rp 120.000
  • SIM B I Rp 120.000
  • SIM BII Rp 120.000
  • SIM C Rp 100.000

Sementara penerbitan perpanjang SIM A Rp 80.000, SIM B I Rp 80.000, SIM BII Rp 80.000, dan SIM C Rp 75.000.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *