Berita UtamaNews

Setelah Presidential Threshold, MK Berpeluang Bakal Hapus Parliamentary Threshold

×

Setelah Presidential Threshold, MK Berpeluang Bakal Hapus Parliamentary Threshold

Sebarkan artikel ini
MK
Gedung Mahkamah Konstitusi. (Foto: Ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Ada kabar baik bagi partai politik, Mahkamah Konstitusi (MK) berpeluang bakal membatalkan atau menghapus parliamentary threshold atau ambang batas parlemen sebesar 4% suara sah nasional.

Penghapusan ini sebagai dampak dari putusan MK yang menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden sebesar 20 persen atau presidential thresold sebesar 20 persen.

“Setelah ada putusan presidential threshold, kemungkinan besar MK juga membatalkan parliamentary threshold,” kata Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, Senin malam, 13 Januari 2025.

Baca Juga  Kapolsek Cinangka Dimutasi di Kasus Tewasnya Bos Rental, Polda Banten: Untuk Pemeriksaan

Dengan begitu, ada harapan baru bagi partai-partai politik untuk berkembang dalam demokrasi Indonesi yang sehat.

Sebagaimana diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya memutus untuk menghapus ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) 20% kursi DPR, pada Kamis, 2 Januari 2025. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *