Berita UtamaNews

Setelah Banyak Keluhan, 106 Ribu Peserta BPJS PBI Kini Hidup Lagi Otomatis

×

Setelah Banyak Keluhan, 106 Ribu Peserta BPJS PBI Kini Hidup Lagi Otomatis

Sebarkan artikel ini
Saifullah Yusuf
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul. (tangkap layar instagram @gusipul_id)

KITAINDONESIASATU.COM – Kabar melegakan datang bagi ribuan pasien sakit berat di Indonesia. Pemerintah menghidupkan kembali kepesertaan 106 ribu peserta BPJS Kesehatan kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang sebelumnya nonaktif. Mulai Selasa (10/2), status mereka otomatis aktif kembali agar pengobatan tidak terhenti.

Menteri Sosial, Syaifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan keputusan darurat ini diambil setelah banyak pasien penyakit serius terancam kehilangan akses layanan kesehatan akibat proses pembaruan data nasional. Pemerintah tidak ingin pasien dengan kondisi kritis harus menghentikan terapi hanya karena persoalan administrasi.

Reaktivasi otomatis ini merupakan kerja sama Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, dan BPJS Kesehatan. Pemerintah memfokuskan bantuan pada penderita penyakit katastropik—yakni penyakit berat yang membutuhkan perawatan panjang dan biaya tinggi.
Kategori prioritas meliputi, penyakit jantung, kanker, stroke, dan gagal ginjal.

Kebijakan tersebut muncul setelah proses pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) memicu keluhan masyarakat karena sebagian pasien mendadak tak bisa berobat. Pemerintah menegaskan penataan data memang penting agar subsidi tepat sasaran, tetapi pengobatan pasien kritis tidak boleh terganggu.

Baca Juga  Persib Bandung Punya Catatan Buruk Dalam Laga Tandang Melawan PSM Makassar, Ini Kata Bojan Hodak

Gus Ipul menjelaskan status aktif ini bersifat sementara selama tiga bulan. Dalam periode itu, Kemensos bersama Badan Pusat Statistik akan mengecek ulang kelayakan penerima bantuan—apakah tetap masuk kategori penerima iuran atau harus beralih menjadi peserta mandiri.

Ia memastikan lebih dari 106 ribu peserta sudah kembali aktif sejak hari pertama kebijakan diberlakukan.

Pemerintah juga meminta pemerintah daerah memperbarui data warganya melalui dinas sosial agar kasus serupa tidak terulang. Warga yang merasa berhak tetapi belum aktif kembali dipersilakan melapor melalui dinas sosial kabupaten/kota. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *