KITAINDONESIASATU.COM – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, resmi mencabut sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) seluas 85.244,925 hektare milik anak usaha Sugar Group Companies (SGC) di Lampung pada Rabu (21/1/2026).
Langkah tegas ini diambil setelah ditemukan bahwa lahan perkebunan tebu dan pabrik gula tersebut berdiri di atas aset negara milik Kementerian Pertahanan (Kemhan) yang dikelola oleh TNI Angkatan Udara (AU).
“Setelah kita rapat LHP tersebut, bunyinya kira-kira ditemukannya adanya hak guna usaha atau sertifikat HGU seluas 85.244,925 hektare yang terbit atas nama PT Sweet Indo Lampung dan kawan-kawan,” kata Nusron dalam jumpa pers di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (21/1/2026).
Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2015, 2019, dan 2022. Berdasarkan audit tersebut, lahan yang digunakan oleh enam entitas SGC (termasuk PT Sweet Indo Lampung) tercatat sebagai aset Lanud Pangeran M. Bun Yamin.
Setelah pencabutan ini, lahan akan dikembalikan sepenuhnya kepada TNI AU. Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU), Marsekal M. Tonny Harjono, menyatakan lahan strategis tersebut akan difungsikan sebagai komando pendidikan untuk satuan elite Korps Pasukan Gerak Cepat (Kopasgat) dan daerah latihan militer untuk memperkuat pertahanan negara di wilayah Lampung.
Dari informasi yang dihimpun, Kejaksaan Agung saat ini juga tengah menyelidiki dugaan potensi indikasi tindak pidana korupsi terkait proses penerbitan HGU tersebut yang telah berlangsung sejak era BLBI (1997-1998).(*)


