KITAINDONESIASATU.COM – Polemik status empat pulau yang diperebutkan antara Provinsi Aceh dan Sumatra Utara (Sumut) terus bergulir. Kini, muncul bukti baru yang berpotensi menjadi kunci dalam penyelesaian konflik tersebut.
Keempat pulau yang menjadi sengketa adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. Meskipun sebelumnya berada di wilayah administratif Aceh, keempat pulau itu kini masuk dalam peta Sumut berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri yang diteken 25 April 2025, memperkuat klaim Gubernur Sumut Bobby Nasution.
Menurut Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Aceh, Syakir, proses pengalihan status ini sudah berjalan jauh sebelum masa jabatan Gubernur Muzakir Manaf dan Wakil Gubernur Fadhlullah. Sejumlah rapat koordinasi dan survei lapangan telah dilakukan Kemendagri sejak 2022. Namun, Pemerintah Aceh tetap menolak keputusan ini dan terus memperjuangkan agar keempat pulau tersebut dikembalikan ke Aceh.
“Proses perubahan status keempat pulau tersebut telah berlangsung sebelum 2022, jauh sebelum Gubernur Muzakir Manaf dan Wakil Gubernur Fadhlullah menjabat. Pada 2022, beberapa kali telah difasilitasi rapat koordinasi dan survei lapangan oleh Kementerian Dalam Negeri,” ujar Syakir, dalam keterangannya, Senin, 26 Mei 2025.
Presiden Prabowo Subianto kini turun tangan langsung. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan bahwa Presiden akan segera mengambil keputusan akhir dalam waktu dekat setelah berkomunikasi dengan DPR RI.
Sementara itu, Kemendagri melalui Dirjen Administrasi Kewilayahan, Safrizal Zakaria Ali, memaparkan bahwa polemik ini bermula dari pengajuan perubahan nama pulau oleh Pemerintah Aceh pada 2009. Saat itu, tim nasional pembakuan rupabumi menemukan bahwa keempat pulau masuk dalam 213 pulau yang terdata sebagai wilayah Sumut berdasarkan konfirmasi dari Gubernur Sumut saat itu.
Kemendagri Punya Bukti Baru
Dalam perkembangan terbaru, Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, mengungkapkan bahwa Kemendagri kini memiliki novum atau bukti baru hasil penelusuran internal. Bukti ini sedang dievaluasi secara menyeluruh oleh tim nasional rupabumi bersama Kemendagri sebelum diserahkan ke Mendagri Tito Karnavian dan Presiden Prabowo.
Meski belum merinci isi novum tersebut, Bima menegaskan bahwa data tambahan ini sangat penting untuk menentukan keputusan akhir yang adil bagi semua pihak. Ia juga menegaskan bahwa semua masukan, data, dan perspektif dari Aceh maupun Sumut akan menjadi bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan.
Kemendagri memastikan bahwa keputusan final terkait status empat pulau ini akan segera diambil dengan tetap membuka ruang perbaikan jika ditemukan fakta-fakta baru ke depannya. (*)



