KITAINDONESIASATU.COM-Kementerian Lingkungan Hidup (KemenLH) menegur semua pemerintah Kota/Kabupaten di Provinsi banten, terkait pengelolaan sampah. Bahkan, di salah satu kabupaten/kota di Banten ada yang sudah ditingkatkan statusnya dari paksaan pemerintah menjadi penyidikan.
“Jadi sudah ada tersangka untuk di salah satu kabupaten/kota yang telah kami tetapkan dan saat ini akan ngalir terus sampai ke puncak pimpinannya terkait dengan bagaimana kinerja pengelolaan sampah harus kita lakukan. Mungkin ini menjadi penting untuk kita perhatikan semua,” tegas Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq saat rapat koordinasi bidang pangan di Gedung Pendopo Gubernur Banten, KP3B, akhir pekan lalu.
Sebenarnya, lanjut Hanif, hal ini agak berat disampaikan, tetapi harus dilakukankan. “Bapak Ibu sekalian, pengelolaan sampah itu berdasarkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 terbagi atas tiga kewenangan yaitu menteri, kemudian gubernur, bupati, dan wali kota,” katanya.
Hanif menjelaskan, kementerian memberikan arahan dan melakukan monitoring dan kontrol terkait dengan pelaksanaan penyelenggaraan sampah. Demikian juga dengan gubernur dan selanjutnya bupati mendapat kewenangan untuk menyelenggarakan pengelolaan sampah.
“Artinya, pengelolaan sampah ini seluruhnya berada menjadi tanggung jawab dari Bapak/Ibu Bupati dan Wali Kota berdasarkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008. Ini ada beberapa konsekuensi yang harus kita sadari karena ternyata undang-undang ini menjadi penting untuk kita cermati,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, ia menyampaikan kepada Pj Gubernur Banten dengan sangat menyesal ia sampaikan bahwa seluruh Kabupaten/Kota di Banten telah ia tegur. “Saat ini seluruh kota dan kabupaten di Banten sedang dalam pengawasan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup dan In Sha Allah bulan Februari kami akan berikan paksaan pemerintah terkait dengan pengelolaan sampah pada seluruh kabupaten/kota di Banten. Ini tentu penting untuk kita dalami bersama,” tegas Hanif.
Sementara itu, berdasarkan data yang dimiliki Kementerian Lingkungan Hidup (KemenLH), timbulan sampah di Banten mencapai 7.930,22 ton/hari. Dari jumlah itu, ada 877,29 ton sampah/hari yang dikelola dan 7.052,93 ton/hari atau 88,94 persen sampah yang tidak terkelola dengan baik dan benar.
Berdasarkan kinerja pengelolaan sampah yang dilakukan pemda, ada pengurangan sampah sebanyak 716,40 ton/hari atau 9,03 persen; penanganan 160,90 ton/hari atau 2,03 persen; dan TPA open dumping 2.594,68 ton/hari atau 32,72 persen. “Selain itu 4.458,25 ton per hari atau 56,22 persen sampah yang tak terkelola.

