KITAINDONESIASATU.COM – Terlibat kasus investasi bodong, selebgram Alnaura Karima Pramesti ditangkap Interpol setelah bersembunyi selama lima bulan di Jepang. Di tengah persembunyiannya, ia sempat melakukan live instagram di Thailand.
Penangkapan Alnaura Karima Pramesti merupakan hasil kerja sama antara Jaksa Agung, Kementerian Luar Negeri RI dan Interpol di Jakarta.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Harli Siregar menyatakan, tim Kejagung,Kemenlu, NCB Interpol di Jakarta dan Imingrasi telah melakukan pemulangan yang bersangkutan,” katanya, Jumat (25/10/2024).
Alnaura Karima Pramesti sebelumnya divonis 2 tahun penjara terkait kasus investasi bodong. Namun terdakwa tidak ada di rumah saat akan dieksekusi Kejaksaan Negeri Palembang.
Hingga akhirnya Kejaksaan Agung meminta bantuan Interpol untuk menangkap Alnaura yang pergi ke Jepang. Kepolisian Jepang pun berhasil menangkap Alnaura dan menyerahkannya ke Indonesia untuk menjalani hukuman 2 tahun penjara.
Saat ditanya wartawan, Alnaura mengaku telah tinggal di Jepang selama lima bulan di prefektur Ibaraki. Sebelumnya pada April 2024, Alnaura sempat live instargam di Thailand saat buron. Tim Kejagung yang terus memantau perkembangannya akhirnya meminta bantuan Interpol hingga berhasil ditangkap di Jepang. (*)

