KITAINDONESIASATU.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai terkait dugaan suap kepada komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama Harun Masiku, yang buron.
Sebelumnya, KPK juga sudah menetapkan Harun Masiku sebagai tersangka sejak tahun 2020. Namun sejak ditetapkan sebagai tersangka, Harun Masuki melarikan diri dan hingga kini belum tertangkap.
Informasi yang dihimpun, surat perintah penyidikan atau sprindik penetapan tersangka Hasto itu bernomor Sprin.Dik/153/ DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.
Penetapan Hasto sebagai tersangka dilakukan setelah ekspose perkara pada 20 Desember 2024 atau setelah pimpinan baru KPK mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo Subianto.
Suap dari Harun Masiku itu diberikan agar Wahyu mengupayakan Harun Masiku menjadi Anggota DPR RI lewat proses pergantian antarwaktu (PAW).
Sementara itu, Juru Bicara PDIP Chico Hakim menilai ada upaya mengganggu dan menenggelamkan PDIP. Dia menuding ada politisasi hukum.
“Dugaan untuk mentersangkakan Sekjen sudah sejak lama. Sangat jelas ada upaya untuk mengganggu PDI Perjuangan dengan tujuan menenggelamkan atau mengambil alih,” katanya.(*)

