KITAINDONESIASATU.COM – Kedutaan Besar Kerajaan Arab Saudi di Jakarta secara resmi melayangkan nota diplomatik kepada Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, yang berisi temuan sejumlah pelanggaran serius dalam penyelenggaraan ibadah haji 1446 Hijriah oleh pihak Indonesia.
Dalam surat yang ditandatangani Duta Besar Kerajaan Arab Saudi tertanggal 16 Juni 2025 itu, disebutkan bahwa Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menemukan berbagai kesalahan prosedural yang dilakukan sejak awal musim haji, mulai dari proses kedatangan jemaah Indonesia, verifikasi data, hingga pelaksanaan manasik dan penempatan akomodasi.
Menurut Saudi, kesalahan-kesalahan ini terjadi akibat tidak dipatuhinya kesepakatan teknis yang sebelumnya telah disetujui bersama dalam serangkaian pertemuan antara kedua negara. Adapun sejumlah pelanggaran yang disoroti antara lain:
- Pengisian Data Jemaah Tanpa Prosedur Resmi
Pihak Indonesia memasukkan data calon jemaah ke sistem persiapan haji tanpa mengikuti mekanisme resmi yang telah ditetapkan. - Akomodasi Tidak Memenuhi Standar
Jemaah Indonesia ditempatkan di penginapan yang tidak sesuai standar kelayakan dan tidak mendapat pendampingan resmi dari petugas. - Pelanggaran Protokol Kesehatan
Pemindahan jemaah dari Madinah ke Mekkah dilakukan tanpa memperhatikan protokol kesehatan yang berlaku di Arab Saudi. - Angka Kematian Jemaah Tinggi
Tidak dipatuhinya aturan medis menyebabkan lonjakan angka kematian jemaah Indonesia sebelum puncak haji berlangsung. Bahkan, korban meninggal dari Indonesia disebut mencapai 50% dari total kematian jemaah internasional. - Kontrak Layanan Dam dan Qurban Belum Diteken
Hingga surat ini dikeluarkan, Indonesia belum menandatangani kontrak resmi terkait layanan Dam dan Qurban sebagaimana diwajibkan dalam sistem haji resmi Arab Saudi.
Kedutaan Besar Arab Saudi berharap agar pemerintah Indonesia segera menindaklanjuti temuan ini dan melakukan langkah-langkah perbaikan agar penyelenggaraan ibadah haji ke depan berjalan lebih tertib sesuai regulasi yang berlaku.
Arab Saudi menegaskan, pengelolaan ibadah haji yang melibatkan jutaan jemaah dari seluruh dunia memerlukan standar operasional yang ketat demi menjamin keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan seluruh umat Muslim. (*)



