Saat ini, sebanyak 370 ribu pengecer telah terdaftar dan bertransformasi menjadi sub-pangkalan untuk distribusi LPG 3 kg.
“Ini dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan subsidi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” jelas Bahlil.
Bagi pengecer yang belum terdaftar sebagai sub-pangkalan, Kementerian ESDM akan bekerja sama dengan Pertamina untuk memberikan sistem aplikasi serta membantu proses pendaftaran mereka.
“Menjadi sub-pangkalan tidak akan dikenakan biaya apapun. Kami akan mendaftarkan mereka secara proaktif agar mereka bisa menjadi bagian dari UMKM,” kata Bahlil. ***


