Berita UtamaNews

Sah !Pemerintah Kembali Fungsikan Pengecer Gas LPG 3 Kg Setelah Diprotes dan Jatuh Korban

×

Sah !Pemerintah Kembali Fungsikan Pengecer Gas LPG 3 Kg Setelah Diprotes dan Jatuh Korban

Sebarkan artikel ini
Menteri ESDM Bahlil Konfirmasi Skema Baru BBM Subsidi Akan Diumumkan Tahun 2025
Bahlil Lahadalia (Ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengumumkan bahwa pedagang eceran kini diperbolehkan untuk kembali menjual gas LPG 3 kg, yang dikenal dengan sebutan gas melon.

Bahlil menjelaskan bahwa pengecer tersebut akan bertransformasi menjadi sub-pangkalan resmi.

“Mulai hari ini, semua pengecer yang ada akan kembali difungsikan. Mereka akan menjadi sub-pangkalan,” ujar Bahlil saat melakukan inspeksi di salah satu pangkalan LPG 3 kg di wilayah Palmerah, Jakarta, pada Selasa, 4 Februari 2025, sebagaimana dilansir dari Antara.

Sebelumnya kebijakan pedagang eceran dilarang berjualan gas elpiji 3 kg tersebut diprotes warga dan mengundang ketidaknyamanan warga karena harus mengantre lama di pangkalan.

Baca Juga  Ditanya Pernikahan 7 Mei di Bali, Luna Maya Pilih Bungkam

Bahkan, kebikakan tersebut menyebabkan warga meninggal dunia karena kelelahan setelah mengantre berjam-jam.

Menurut keterangan, tujuan pengoperasian kembali pengecer LPG 3 kg ini adalah untuk menormalkan jalur distribusi gas subsidi di Indonesia.

Para pengecer yang kini menjadi sub-pangkalan akan dilengkapi dengan aplikasi Pertamina yang bernama MerchantApps Pangkalan Pertamina.

Dengan aplikasi tersebut, pengecer dapat mencatat transaksi pembelian, jumlah gas yang dijual, dan harga jual LPG 3 kg.

Masyarakat yang membeli gas LPG 3 kg di pengecer diwajibkan untuk membawa KTP sebagai bagian dari proses pencatatan.

Baca Juga  Tragedi Antrean Gas Melon, Ibu Lansia di Tangerang Selatan Meninggal Dunia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *