KITAINDONESIASATU.COM – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Langkah ini menandai perombakan besar dalam tata kelola haji di Indonesia, di mana Kementerian Haji akan menggantikan Badan Pengelola Haji (BP Haji).
Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna DPR pada Selasa, 26 Agustus 2025 yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal. “Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dapat disetujui menjadi undang-undang?” tanya Cucun. Para anggota DPR pun serentak menyebut setuju hingga RUU tersebut disahkan.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, yang mewakili pemerintah, menegaskan bahwa transformasi ini adalah keinginan langsung dari Presiden Prabowo. Tujuannya menciptakan sistem penyelenggaraan haji yang lebih modern, transparan, dan akuntabel.
RUU ini sebelumnya sempat menjadi polemik, terutama terkait pemisahan urusan haji dari Kementerian Agama. Namun, setelah melalui serangkaian pembahasan, DPR dan pemerintah sepakat bahwa pembentukan kementerian baru ini adalah solusi terbaik untuk mengatasi berbagai permasalahan haji, termasuk antrean panjang dan biaya yang terus meningkat.


