Berita Utama

Rugikan Negara Rp1,35 Triliun, Adik Jusuf Kalla dan Rekanan Jadi Tersangka Korupsi PLTU Kalbar

×

Rugikan Negara Rp1,35 Triliun, Adik Jusuf Kalla dan Rekanan Jadi Tersangka Korupsi PLTU Kalbar

Sebarkan artikel ini
halim kalla
halim kalla, adik kandung jusuf kalla jadi tersangka kasus korupsi. (Ist)

KITAINDONESIASATU.COM — Kabar mengejutkan datang dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri yang menetapkan Halim Kalla, adik kandung mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan PLTU 1 Kalimantan Barat (Kalbar).

Halim Kalla, yang menjabat sebagai Presiden Direktur PT BRN, ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, termasuk Fahmi Mochtar, mantan Direktur Utama PLN periode 2008-2009. Kasus ini berpusat pada proyek PLTU berkapasitas 2×50 Megawatt yang telah mangkrak sejak tahun 2016.

Kepala Kortas Tipikor Polri, Irjen Cahyono Wibowo, mengungkapkan bahwa total kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai angka fantastis, yakni sekitar Rp1,35 triliun. Kerugian ini dihitung sebagai total loss karena proyek tersebut tidak dapat diselesaikan dan tidak bisa dimanfaatkan oleh PLN.

“Kami menduga ada pemufakatan jahat dalam rangka memenangkan pelaksana pekerjaan. Konsorsium pimpinan HK (Halim Kalla) diduga tidak memiliki syarat teknis dan administrasi yang krusial,” jelas Irjen Cahyono dalam konferensi pers.

Meskipun sudah berstatus tersangka, Halim Kalla dan tersangka lainnya tidak ditahan. Pihak kepolisian menyatakan akan segera melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke kejaksaan sambil mengajukan pencekalan agar para tersangka tidak bepergian ke luar negeri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *