Tersangka MK dan tersangka EC atas persetujuan Tersangka RS melakukan pembelian RON 90 atau lebih rendah dengan harga RON 92 sehingga menyebabkan pembayaran impor produk kilang dengan harga tinggi tidak sesuai dengan kualitas barang.
Kemudian, MK dan EC melakukan pembayaran impor produk kilang yang seharusnya dapat menggunakan metode term atau pemilihan langsung (waktu berjangka) untuk mendapatkan harga wajar.
“Tapi, dalam pelaksanaannya menggunakan metode spot/penunjukan langsung (harga yang berlaku saat itu) sehingga PT Pertamina Patra Niaga membayar impor produk kilang dengan harga yang tinggi kepada mitra usaha atau DMUT,” ucapnya.
Hal tersebut adalah mark up, namun MK dan EC tetap menyetujui perbuatan ilegal. Dan shipping (pengiriman) dilakukan oleh tersangka YF selaku Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping
Dari perbuatan melanggar hukum tersebut, PT Pertamina Patra Niaga mengeluarkan fee sebesar 13% hingga 15% kepada tersangka MKAR selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa dan tersangka DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa;
“Akibat adanya beberapa perbuatan melawan hukum tersebut, telah mengakibatkan adanya kerugian negara sekitar Rp193,7 triliun,” tutur Harli. (Aris MP/Yo)

