Berita Utama

Rugikan Negara Rp 193,7 Triliun, Kejagung Tahan Dua Tersangka Baru di Sub Holding Pertamina

×

Rugikan Negara Rp 193,7 Triliun, Kejagung Tahan Dua Tersangka Baru di Sub Holding Pertamina

Sebarkan artikel ini
Dua tersangka baru baru dari anak perusahaan PT Pertamina, ditahan kejagung, pada Rabu malam (26/2/2025.(Ist)
Dua tersangka baru baru dari anak perusahaan PT Pertamina, ditahan kejagung, pada Rabu malam (26/2/2025.(Ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Setelah menahan dua tersangka baru, Kejaksaan Agung (Kejagung) terbaru memeriksa empat saksi dalam perkara impor ilegal BBM (bahan bakar minyak)

Kepala Penerangan Hukum (Kapenkum) Kejagung Harli Siregar membenarkan pemeriksaan saksi-saksi tersebut.

“Pemeriksaan tersebut berkaitan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS), dari 2018 hingga 2023,” kata Harli kepada wartawan, pada Kamis (27/2/2025) di Jakarta.

Dia katakan, empat saksi tersebut antara lain berinisia FTS, selaku Manager Market Research & Data Analysist PT Kilang Pertamina Internasional.

Saksi kedua adalah MIS. Saat korupsi terjadi, ia menjabat sebagai Koordinator Tata Kelola dan Pengelolaan Komoditas Kegiatan Usaha Hilir Migas pada Direktorat Pembinaan Usaha Hilir, DirektoratJenderal Migas Kementerian Energi dan SumberDaya Mineral (ESDM).

Saksi ketiga, katanya, adalah  AA, yang menjabat Manager QMS PT Pertamina (Persero).Lalu, yang keempat adalah saksi berinisial RM selaku Tim Penyusun AMDAL PT Bumi Enggang Khatulistiwa.

“Keempat saksi tersebut, kata Harli, diperiksa tim penyidik JAM Pidsus untuk pemberkasan tersangka Riva Siahaan (RS),” ujar Harli.

Seperti diketahui, pada Rabu malam (26/2), Kejagung menahan dua tersangka baru. Yang pertama adalah Maya Kusmaya (MK), Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga, dan Edward Corne (EC) yang menjabat sebagai VP Trading Operation Pertamina Patra Niaga.

Dalam kasus korupsi ini, MK dan EC atas persetujuan tersangka RS, selaku Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, untuk membeli RON 90 atau lebih rendah dengan harga RON 92. 

Hal itu, kata Harli, menyebabkan Pertamina perlu membayarkan impor produk kilang dengan harga tinggi dan tidak sesuai dengan kualitas barang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *