KITAINDONESIASATU.COM – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, dijadwalkan hadir di Polda Metro Jaya hari ini, Kamis (13/11), untuk menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Roy Suryo dipanggil bersama dua tersangka lain, yakni ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar dan Dokter Tifauziah Tyassuma (dr. Tifa). Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, sebelumnya menjelaskan bahwa Roy Suryo cs termasuk dalam klaster kedua dari total delapan tersangka yang dijerat dalam kasus ini. Penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka dituduh menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang dinilai tidak ilmiah dan menyesatkan publik.
Terkait statusnya, Roy Suryo melalui kuasa hukumnya menyatakan siap untuk hadir dan kooperatif memenuhi panggilan penyidik. Pihak kuasa hukum juga memastikan bahwa kliennya akan menjalani proses hukum sebagai warga negara yang baik, meskipun mereka mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan praperadilan terhadap penetapan status tersangka tersebut.
Para tersangka dijerat dengan Pasal berlapis, termasuk Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP (Pencemaran Nama Baik dan Fitnah) dan beberapa pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Polisi berharap ketiga tersangka dapat hadir dalam pemeriksaan yang dijadwalkan hari ini.(*)

