KITAINDONESIASATU.COM – Pakar telematika Roy Suryo menyatakan sikap tegas untuk tetap melanjutkan pengawalan hukum terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pernyataan ini muncul sebagai respons setelah rekan sejawatnya, Rismon Sianipar, memilih untuk mengakui kesalahan dan mengajukan langkah Restorative Justice (RJ) ke Polda Metro Jaya.
Roy Suryo menegaskan bahwa langkah yang diambil oleh Rismon Sianipar adalah hak pribadi dan tidak akan memengaruhi posisinya.
“Saya mengobrol dengan dokter Tiffa, kita tidak mundur kalau kemudian kontroversinya panjang karena ada saja akal-akalan dari pihak sebelah,” ujar Roy kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (12/3/2026).
Menurut Roy, substansi permasalahan mengenai keaslian ijazah tersebut harus tetap diuji secara transparan di hadapan hukum demi kepastian informasi bagi publik. Ia menyatakan tidak akan mundur sedikit pun dari garis perjuangan hukum yang telah ditempuh selama ini.
Berbeda dengan Rismon yang kini meyakini adanya fitur pengaman seperti watermark dan emboss pada dokumen ijazah Jokowi, Roy Suryo tetap pada pendiriannya untuk melakukan kajian kritis.
Keputusan Roy Suryo ini diprediksi akan memperpanjang babak baru dalam diskursus publik mengenai ijazah mantan Wali Kota Solo tersebut, mengingat proses hukum masih terus berjalan di tengah dinamika politik yang ada.
Roy Suryo bersama dr. Tifa dan Rismon saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait laporan mantan Presiden Jokowi ke Polda Metro Jaya. Rismon masih menunggu dari penyidik permintaan RJ dikabulkan atau tidak. (*)

