KITAINDONESIASATU.COM – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 650 juta subsider 6 bulan karena terbukti merintangi penyidikan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan menyuap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (3/7/2025), jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa Hasto terlibat aktif dalam upaya menghalangi penyidikan kasus yang menyeret nama buronan Harun Masiku.
Salah satu perbuatan yang didakwa adalah memerintahkan untuk menghilangkan barang bukti dan menggunakan modus operandi tertentu untuk mengelabui penyidik.
Selain itu, Hasto juga didakwa bersama-sama dengan pihak lain memberikan suap kepada mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan. Suap tersebut diduga bertujuan untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR melalui PAW. Jaksa meyakini adanya aliran dana sekitar Rp 1,25 miliar terkait suap ini.
Pembacaan tuntutan terhadap Hasto menjadi babak baru dalam kasus Harun Masiku yang telah bergulir cukup lama dan menarik perhatian publik.

