KITAINDONESIASATU.COM – Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, melalui kuasa hukumnya menyatakan kesiapannya untuk menjalani tes DNA terkait dengan klaim seorang wanita berinisial LM yang mengaku memiliki anak dari hubungannya dengan Ridwan Kamil. Pernyataan ini disampaikan dalam kuasa hukumnya, Muslim Jaya Butar Butar dikutip dari Youtube Mantra News Minggu (6/4/2025).
Muslim Jaya Butar Butar, selaku kuasa hukum Ridwan Kamil, menegaskan bahwa kliennya membantah dengan keras tuduhan perselingkuhan dan kepemilikan anak dari LM. Ia menyebut klaim tersebut sebagai fitnah keji dan tidak berdasar.
“Menindaklanjuti isu klaim pihak tertentu yang mengklaim memiliki anak dari klien kami Ridwan Kamil, kami ingin menegaskan bahwa klien kami telah membantahnya. Menyampaikan klien kami tersebut tidak benar dan merupakan fitnah keji,” ujar Muslim.
Lebih lanjut, Muslim menjelaskan bahwa Ridwan Kamil bersedia melakukan tes DNA sebagai bagian dari proses hukum yang berlaku. Pihaknya menekankan bahwa tes DNA idealnya dilakukan atas perintah pengadilan dalam gugatan perdata atau atas permintaan penyidik dalam proses penyelidikan.
“Terkait adanya permintaan tes DNA seyogyanya dilakukan sebagai implikasi dalam proses hukum yang berlaku. Tes DNA bukan semata tuntutan sepihak melainkan harus berdasarkan perintah pengadilan dalam gugatan perdata atau dalam proses penyilidikan atas permintaan penyidik. Kami siap mengikuti prosedur hukum yang sah untuk memastikan kejelasan dan kepastian hukum dalam kasus ini,” kata Muslim.
Tim kuasa hukum Ridwan Kamil meminta semua pihak untuk menahan diri dari spekulasi yang dapat memperkeruh suasana dan menghormati proses hukum yang akan berjalan. Mereka juga meminta pihak LM untuk menyampaikan bukti-bukti otentik terkait klaimnya melalui jalur hukum yang benar.(*)

