Berita UtamaNews

Ribuan Tanah Aset Pemkot Bogor Masih “Tak Bertuan”, BKAD Beri Penjelasan

×

Ribuan Tanah Aset Pemkot Bogor Masih “Tak Bertuan”, BKAD Beri Penjelasan

Sebarkan artikel ini
IMG 20260203 080705
Ilustrasi bidang tanah aset daerah Pemkot Bogor yang masih dalam proses sertifikasi. (Kis/ist)

KITAINDONESIASATU.COM- Ribuan aset tanah milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor masih belum mengantongi sertifikat resmi, kondisi yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan tata kelola aset di kemudian hari. Untuk menutup celah tersebut, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bogor menargetkan percepatan sertifikasi terhadap 1.917 bidang tanah pada tahun 2026.

Dari total 3.809 bidang aset tanah yang tercatat sebagai milik Pemkot Bogor, sebanyak 1.892 bidang telah bersertifikat, sementara sisanya masih belum memiliki kekuatan hukum tetap. Situasi ini mendorong BKAD melakukan langkah akselerasi agar seluruh aset daerah terlindungi secara administratif dan legal.

Kepala BKAD Kota Bogor, Lia Kania Dewi, mengatakan percepatan sertifikasi aset menjadi prioritas sejak dirinya menjabat. Ia langsung menjalin koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bogor untuk menyusun strategi penyelesaian aset yang belum bersertifikat.

“Dari jumlah tersebut, yang sudah tersertifikat sebanyak 1.892 bidang. Artinya, target aset yang belum bersertifikat tahun ini adalah 1.917 bidang. Seluruhnya sudah tercatat sebagai aset Pemkot Bogor. Terkait hal tersebut, kami melakukan koordinasi dengan BPN dan membuat rencana akselerasi pensertifikatan,” ungkap Lia kepada Kitaindonesiasatu.com di kantor BKAD Kota Bogor, Senin 02 Febuari 2026, kemarin sore.

Lia mengakui, target tersebut terbilang ambisius. Secara internal, BKAD semula hanya mematok penyelesaian sekitar 800 bidang. Namun, setelah adanya pertemuan dan komitmen bersama Kepala BPN Kota Bogor, target ditingkatkan hampir dua kali lipat.

“Kalaupun meleset, mudah-mudahan bisa mencapai angka 1.500 atau 1.000 bidang, itu sudah melebihi target awal. Target minimalnya setidaknya 60 persen bisa selesai,” jelasnya.

Dalam pelaksanaannya, BKAD memprioritaskan sertifikasi lahan jalan dan lahan non-jalan, seperti bangunan perkantoran. Lia menyebutkan, mayoritas aset yang belum bersertifikat merupakan aset non-jalan, meski pihaknya berupaya agar kedua kategori tersebut dapat diselesaikan pada tahun yang sama.

“Kami sudah memiliki timeline yang disepakati bersama BPN. Tahapannya meliputi pemberkasan dokumen, pengukuran, pendaftaran, hingga pemeriksaan tanah. Targetnya, mudah-mudahan di bulan Juni prosesnya sudah terlihat signifikan,” ujarnya.

Terkait kendala, Lia menilai tidak ada hambatan yang bersifat krusial. Tantangan utama berada pada kelengkapan dokumen aset serta keterbatasan sumber daya manusia di BPN untuk proses pengukuran di lapangan.

“Namun, Kepala BPN Kota Bogor sudah melakukan upaya percepatan dengan menghadirkan lebih banyak survei dan membentuk tim bersama agar pengukuran di lapangan bisa optimal,” tegasnya.

Percepatan sertifikasi ini diharapkan dapat memperkuat pengamanan aset daerah sekaligus mencegah potensi sengketa tanah yang kerap muncul akibat lemahnya status legal kepemilikan aset pemerintah. (Nicko)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *