KITAINDONESIASATU.COM – Ribuan mantan karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) mulai menerima pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan. Proses pencairan ini dilakukan secara bertahap di aula PT Sritex, Sukoharjo, Jawa Tengah, mulai Rabu (5/3/2025).
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, meninjau langsung proses verifikasi dokumen pencairan JHT tersebut. Ia menjelaskan bahwa lebih dari 8.000 mantan karyawan Sritex terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan berhak menerima JHT.
“Kami telah menyiapkan dana sekitar Rp129 miliar untuk pencairan JHT bagi 8.371 mantan karyawan PT Sritex,” ujar Anggoro.
Besaran dana JHT yang diterima setiap karyawan bervariasi, tergantung pada masa kerja dan upah yang diterima selama bekerja di Sritex. Setiap tahun masa kerja dihargai sebesar Rp1 juta. Misalnya, karyawan dengan masa kerja 17 tahun akan menerima Rp17 juta, sedangkan yang bekerja selama 20 tahun akan menerima Rp20 juta.
Proses pencairan JHT ini ditargetkan selesai dalam waktu delapan hari, dengan kuota 1.000 karyawan yang dilayani setiap harinya. Setelah proses verifikasi selesai, dana JHT akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing penerima dalam waktu 2-3 hari.
“Kami berharap dana JHT ini dapat membantu para mantan karyawan Sritex dalam memenuhi kebutuhan hidup mereka, terutama menjelang Hari Raya Idulfitri,” kata Anggoro.
Komandan Satgas Tim Transisi, Supartodi, memastikan bahwa seluruh dana JHT akan dicairkan sebelum Lebaran. Ia juga mengimbau agar para mantan karyawan Sritex yang belum menerima JHT untuk segera melapor ke Satgas.
Pemerintah Kabupaten Sukoharjo melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) juga turut membantu para mantan karyawan Sritex dengan mencarikan lowongan pekerjaan baru. Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, berharap agar para mantan karyawan Sritex dapat segera mendapatkan pekerjaan baru dan kembali berkontribusi bagi perekonomian daerah.(*)

